DESEMBER
1
2026 · mulai berlaku
Pemegang polis produk kesehatan Prudential sedang menerima surat endorsemen penyesuaian polis karena POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Isinya 17 poin perubahan, panjang dan penuh istilah hukum. Kebanyakan cuma penomoran pasal yang bergeser. Yang benar-benar terasa ada 5.
Berlaku untuk semua polis kesehatan Prudential
Otomatis, tidak perlu isi form
Sekilas: 5 perubahan inti
Masa tunggu
-6 bln
lebih cepat ditanggung
12 bulan6 bulan
Darurat bencana alam
Hari 1
tanpa masa tunggu
Kena masa tungguLangsung ditanggung
Klaim + BPJS
Patungan
BPJS dulu, Pru sisanya
Wajib surat koordinasiBoleh pilih KAPJ
Deductible (own risk)
1x
per tahun, bukan per opname
Per rawat inapPer tahun polis
Upgrade plan
11 bln
18 penyakit pakai plan lama
Aturan umumPlan lama dulu
perubahan #1 lebih baik
Masa tunggu 18 penyakit dipangkas setengah
Ada 18 penyakit yang dulu baru ditanggung setelah polis berjalan 12 bulan. Sekarang batasnya 6 bulan, dan bulan ke-7 sampai ke-11 sudah dibayar sebagian.
% biaya yang dibayar, per bulan polis
Sebelum
Sesudah
Bulan 1 - 60%
Bulan 7 - 1125%
12+100%
Dihitung dari tanggal mulai polis, tanggal pemulihan polis, atau tanggal upgrade disetujui, mana yang paling akhir.
18 penyakit yang terdampak
HerniaTumor jinak / kistaTBCWasirAmandel / adenoidSinus & sekat hidungTiroidHisterektomiHipertensiJantung & pembuluh darahFistula aniBatu empeduBatu ginjal / saluran kemihKatarakTukak lambungKelainan reproduksiSaraf terjepit (HNP)Diabetes
perubahan #2 lebih baik
Darurat karena bencana alam resmi kini dilindungi
Polis sekarang punya istilah baru, Keadaan Kahar: bencana alam yang ditetapkan resmi oleh pemerintah. Kondisi darurat akibat bencana ini diperlakukan sama seperti kecelakaan.
Sebelum
Kecelakaan, di masa tunggu 30 hari
Darurat bencana, di masa tunggu
Darurat bencana, bebas deductible
Sesudah
Kecelakaan, di masa tunggu 30 hari
Darurat bencana, di masa tunggu
Darurat bencana, bebas deductible
Syaratnya, bencana harus ditetapkan resmi sebagai bencana nasional atau daerah. Kejadian yang tidak ditetapkan resmi tidak dihitung sebagai Keadaan Kahar.
perubahan #3 opsi baru
Bisa klaim bareng BPJS (KAPJ)
KAPJ singkatan dari Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan. Kalau kamu juga punya BPJS Kesehatan atau asuransi lain, kamu boleh memilih koordinasi: penjamin lain bayar dulu, Prudential membayar selisihnya. Sifatnya pilihan, bukan kewajiban.
Contoh ilustrasi: tagihan rumah sakit Rp 50 juta
BPJS / penjamin lain bayar duluRp 20 jt
Prudential bayar selisihnyaRp 30 jt
Total dari semua pihak tidak akan melebihi biaya rumah sakit yang sebenarnya.
Dokumen kalau pilih KAPJ
- Bukti bayar dari BPJS / penjamin lain
- Dokumen klaim lengkap
- Surat KAPJ yang ditandatangani atau dilegalisir
perubahan #4 lebih ringan
Deductible (own risk): dari per opname jadi per tahun
Deductible, atau own risk, adalah biaya sendiri yang ditanggung nasabah sebelum klaim dibayar. Dulu dikenakan setiap kali rawat inap, sekarang cukup sekali per tahun polis.
Sebelum · 3x opname setahun
Bayar deductible 3x
Sesudah · 3x opname setahun
Bayar deductible 1x per tahun
Bebas deductible sama sekali
Darurat kecelakaan
Darurat bencana resmi
Bypass jantung (CABG)
Gagal ginjal
Koma
Hanya relevan untuk pemegang polis yang memilih opsi deductible (own risk). Kalau tidak memilih deductible, tidak ada yang berubah.
perubahan #5 perhatikan
Upgrade plan? 18 penyakit pakai plan lama dulu
Kalau kamu naik plan, untuk 18 penyakit di perubahan #1 manfaat yang berlaku selama 11 bulan pertama masih plan lama. Plan baru berlaku penuh mulai bulan ke-12.
Sejak upgrade disetujui
Bulan 1 - 11Manfaat plan LAMA
Bulan 12+Plan BARU
Artinya, kalau mau naik plan karena khawatir salah satu dari 18 penyakit itu, lebih baik dilakukan jauh-jauh hari.
Yang isinya tetap sama
Beberapa poin endorsemen hanya mengubah rujukan nomor pasal. Isinya tidak berubah:
- Jaminan perpanjangan: polis tidak dihentikan saat kamu sedang atau akan dirawat.
- Aturan domisili: tinggal di luar Indonesia lebih dari 6 bulan berturut-turut, klaim bisa ditolak.
- Rawat di luar wilayah: kamar di atas plan tetap kena pro rata dan persentase wilayah.
- 3 definisi baru: BPJS Kesehatan, Keadaan Kahar, dan KAPJ.
Kesimpulannya, lebih menguntungkan nasabah
4
Lebih baik
Masa tunggu, bencana, BPJS, deductible
Perubahan berlaku otomatis mulai 1 Desember 2026 dan menjadi bagian dari polis. Tidak ada form yang perlu diisi atau ditandatangani.
Ringkasan ini disederhanakan dari surat endorsemen produk kesehatan Prudential terkait POJK 36/2025 dan tidak menggantikan dokumen polis resmi. Info resmi: pru.id/pojk36 atau Customer Line 1500085.